Manajer Pelayanan Pasien (Case Manager) adalah koordinator, fasilitator, pemberi advokasi, dan edukator. Mereka ditunjuk oleh direktur rumah sakit dan melapor kepada wakil direktur pelayanan medik. Meski bukan profesional pemberi asuhan (PPA), mereka bekerja sama dengan PPA, pasien, keluarga, teman, dan asuransi untuk mengelola perawatan pasien. Tugas mereka meliputi asesmen, perencanaan, fasilitasi, koordinasi, evaluasi, dan advokasi guna memenuhi kebutuhan pasien dan keluarganya secara komprehensif. Hal ini dilakukan melalui komunikasi dan sumber daya yang tersedia untuk memberikan hasil asuhan bermutu dengan biaya efektif.
Keterampilan Utama Case Manager:
Komunikasi: Menyampaikan pikiran, perasaan, dan keinginan dengan jujur tanpa merugikan orang lain.
Manajemen Situasi: Mengatasi orang dan situasi sulit dengan tenang dan percaya diri.
Advokasi: Memperjuangkan yang terbaik bagi pasien, rumah sakit, dan pelanggan dengan mengikuti pelatihan khusus.
Dukungan Tim: Menjangkau staf klinis untuk memberikan advokasi dan dukungan.
Negosiasi: Menjadi negosiator andal dengan keterampilan bernegosiasi yang baik.
Daya Ingat dan Manajemen Stres: Memiliki daya ingat tinggi dan mampu mengatasi stres.
Pengambilan Risiko: Berani mengambil risiko dan mencari solusi baru yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Aktivitas Utama Case Manager:
Identifikasi Pasien: Memberikan intervensi manajemen pelayanan pasien.
Kolaborasi: Bekerja sama dengan dokter dan pasien untuk mengembangkan rencana manajemen pelayanan pasien.
Monitoring: Memonitor intervensi dan kemajuan pasien, serta menyarankan alternatif intervensi yang efisien.
Sumber Klinis: Mengamankan sumber-sumber klinis untuk mencapai hasil yang diharapkan.
Komunikasi: Membakukan jalur komunikasi dengan manajer departemen/bagian.
Panduan: Menjadi analog dengan pemandu wisata (tour guide) bagi pasien dan keluarga dalam perjalanan pelayanan di rumah sakit.
Proses Manajemen Pelayanan Pasien:
Identifikasi/Skrinning: Dilakukan kepada seluruh pasien.
Asesmen: Untuk manajemen pelayanan pasien.
Identifikasi Masalah, Risiko, dan Kesempatan: Dilakukan sesuai temuan.
Perencanaan dan Pelaksanaan: Manajemen pelayanan pasien yang didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
Monitoring dan Fasilitasi: Memonitor kemajuan dan memfasilitasi kebutuhan pasien.
Koordinasi dan Komunikasi: Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tim PPA dan pihak terkait lainnya.
Advokasi: Memperjuangkan kepentingan pasien.
Evaluasi Hasil: Menilai hasil pelayanan dan terminasi manajemen pelayanan pasien.
Dokumentasi:
Formulir A: Mencatat identifikasi/skrinning pasien, asesmen, dan perencanaan manajemen pelayanan pasien.
Formulir B: Mencatat pelaksanaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi, komunikasi dan kolaborasi, advokasi, hasil pelayanan, dan terminasi manajemen pelayanan pasien.
Tujuan Manajemen Pelayanan Pasien:
Peningkatan mutu pelayanan.
Peningkatan kepuasan pasien dan keluarga.
Peningkatan keterlibatan dan kepatuhan pasien dalam asuhan.
Peningkatan kualitas hidup pasien.
Peningkatan kolaborasi interprofesional dalam tim PPA.
Penurunan tingkat asuhan dan waktu perawatan.
Pencegahan hari rawat dan pemeriksaan yang tidak perlu.
Pengurangan tagihan yang tidak perlu.
Penurunan readmisi dan kunjungan ke IGD.
Membantu evaluasi penerapan alur klinis (Clinical Pathway).
Dengan peran dan tanggung jawab ini, manajer pelayanan pasien dapat memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan berkualitas dengan biaya efektif, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit.
No comments:
Post a Comment